kebijakan publik
1.
PENGERTIAN KEBIJAKAN PUBLIK
Menurut pendapat dari para Ahli pengertian kebijakan publik
diantaranya ;
a. Dari
berbagai kepustakaan dapat diungkapkan bahwa kebijakan publik dalam kepustakaan
Internasional disebut sebagai public policy, yaitu suatu aturan yang mengatur
kehidupan bersama yang harus ditaati dan berlaku mengikat seluruh warganya.
Setiap pelanggaran akan diberi sanksi sesuai dengan bobot pelanggarannya yang
dilakukan dan sanksi dijatuhkan didepan masyarakat oleh lembaga yang mempunyai
tugas menjatuhkan sanksi. ( Nugroho R.)
b. a. Thomas
R. Dy
Kebijakan
Publik adalah apa saja yang dilakukan maupun tidak
dilakukan oleh pemerintah. (“public policy is whatever government
choose to do or not to do”).
dilakukan oleh pemerintah. (“public policy is whatever government
choose to do or not to do”).
c. b. Carl J. Frederick
Kebijakan Publik adalah serangkaian tindakan yang diusulkan
seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan
tertentu dengan menunjukkan hambatan-hambatan, dan
kesempatan-kesempatan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut
dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
Kebijakan Publik adalah serangkaian tindakan yang diusulkan
seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan
tertentu dengan menunjukkan hambatan-hambatan, dan
kesempatan-kesempatan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut
dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
d. c. Anderson,
Kebijakan
Publik adalah kebijakan yang dikembangkan oleh lembaga atau badan pemerintah (Islamy,
1984:25).(1)
Berbagai
implikasi dari pengertian diatas adalah, bahwa kebijakan publik memiliki
karakteristik sebagai berikut :
1. Selalu mempunyai tujuan tertentu atau merupakan suatu tindakan yang berorientasi tujuan.
2. Berisi tindakan-tindakan atau pola tindakan pejabat pemerintah.
3. Merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah.
4. Bersifat posistif dalam arti suatu tindakan hanya dilakukan dan negatif dalam arti keputusan itu bermaksud untuk tidak melakukan sesuatu.
5. Kebijakan itu didasarkan pada peraturan atau perundang-undangan yang bersifat memaksa.
1. Selalu mempunyai tujuan tertentu atau merupakan suatu tindakan yang berorientasi tujuan.
2. Berisi tindakan-tindakan atau pola tindakan pejabat pemerintah.
3. Merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah.
4. Bersifat posistif dalam arti suatu tindakan hanya dilakukan dan negatif dalam arti keputusan itu bermaksud untuk tidak melakukan sesuatu.
5. Kebijakan itu didasarkan pada peraturan atau perundang-undangan yang bersifat memaksa.
Kebijakan publik ditinjau dari pembuatnya.
MACAM - MACAM KEBIJAKAN PUBLIK
- Pusat: Dibuat oleh pemerintah atau lembaga negara di pusat untuk mengatir seluruh waega negara dan selueuh wilayah Indonesia.
- Daerah: Dibuat oleh pemerintah atau lembaga Daerah untuk mengatur daerahnya msing-masing.
Kebijakan publik menurut Sifatnya.:
Bersifat Distributif: Membagi dan mengalokasikan sumber-sumber material yang telah didapatkan tersebut kepada masyarakat luas.
Contoh:Kebijakan pemernyah memberi kartu sehat kepada pendudduk kurang mampu.
Bersiafat Ekstraktif: : Berupa penyerapan sumber-simber material dari mesyarakat luas.
Contoh:Kebujakan bea cukai tembakau.
Bersifat regulatif: Kebijakan yang isisnya sejumlah peraturan dan kewajiban yang haeus dipatuho oleh waega negara maupun penyelenggara untuk menciptakan ketertiban,kelancaran.
Bersifat Distributif: Membagi dan mengalokasikan sumber-sumber material yang telah didapatkan tersebut kepada masyarakat luas.
Contoh:Kebijakan pemernyah memberi kartu sehat kepada pendudduk kurang mampu.
Bersiafat Ekstraktif: : Berupa penyerapan sumber-simber material dari mesyarakat luas.
Contoh:Kebujakan bea cukai tembakau.
Bersifat regulatif: Kebijakan yang isisnya sejumlah peraturan dan kewajiban yang haeus dipatuho oleh waega negara maupun penyelenggara untuk menciptakan ketertiban,kelancaran.
MANFAAT KEBIJAKAN PUBLIK
a. Dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
b. Untuk melindungi hak asasi manusia
c. Untuk mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat
d. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat
e. Dapat membentuk perilaku/budaya demokrasi
f. Dapat membentuk masyarakat hukum
g. Dapat membentuk Masyarakat Madani
h. Dapat membentuk masyarakat yang bermoral dan berakhlak mulia
i. Untuk memecahkan masalah dalam masyarakat.
FUNGSI KEBIJAKAN PUBLIK
Fungsi Kebijakan Publik
Berdasarkan atas konsep tersebut, maka pemerintah sebagai pelaku utama
implementasi kebijakan publik memiliki dua fungsi yang berbeda yakni fungsi
politik dan fungsi administratif. Fungsi politik terkait dengan fungsi
pemerintah sebagai pembuat kebijakan, sedangkan fungsi administrasi terkait
dengan fungsi pemerintah sebagai pelaksana kebijakan. Oleh karena itu,
pemerintah sebagai lembaga pembuat dan pelaksana kebijakan publik memiliki
kekuatan diskretif (discretionary power) dalam pembuatan dan pelaksanaan
kebijakan tersebut. Oleh karena itu, aktor-aktor lain juga harus memainkan
peran pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Penghambat partisipasi masyarakat terhadap kebijakan
publik, yaitu :
1. Faktor internal ( dari dalam masyarakat itu sendiri
)
a. Masyarakat terbiasa dengan pola lama
b. Masyarakat tidak tahu adanya kesempatan untuk
berpartisipasi
c. Masyarkat terlalu awam tidak tahu prosedur bahkan
diikuti rasa enggan karena takut
d. Rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat
e. Rendahnya sanksi hukum kepada pelanggaran kebijakan
publik.
2. Faktor Eksternal ( dari luar masyarakat )
a. Pemerintah sering kurang memberi kesempatan kepada
masyarakat
b. Pemerintah enggan mengubah pola untuk lebih
demokratis
c. Kebijakan yang dibuat kadang- kadang belum
menyentuh kepentingan masyarakat secara langsung
b. Pelaksanaan kebijakan publik
Di era otonomi sekarang ini, pemerintah berusaha
membuka seluas–luasnya peluang untuk partisipasi masyarakat dalam pengembalian
kebijakan publik. Partisipasi masyarakat terhadap perumusan kebijakan publik
diharapkan muncul kebijakan publik yang dapat :
a. Melindungi, mengayomi dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat
b. Searas, serasi dan seimbang dengan kebutuhan dan
harapan masyarakat
PENTINGNYA PARTISIPASI MASYARAKAT
Peranan masyarakat sangat penting bagi perumusan
kebijakan publik. Karena masyarakatlah yang lebih tahu, apa yang menjadi
kebutuhan dan keinginan mereka dalam kehidupan sehari-hari. Bila masyarakat
tidak aktif dalam perumusan kebijakan publik, maka akan muncul dampak negatif
yang dapat merugikan masyarakat, antara lain:
- Perumusan kebijakan publik didaerah tidak memenuhi hak-hak rakyat secara menyeluruh
- Kebijakan publik itu bisa jadi tidak sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat.
- Kebijakan publik itu dapat tidak sejalan atau bahkan bertentangan dengan nilai-nila budaya masyarakat.
-
LANGKAH LANGKAH PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIKUntuk memahami proses perumusan kebijakan publik dapat kita pahami alur di bawah ini :1. Sebuah isu publik (masalah publik) yang menyangkut masalah orang banyak dan tidak dapat diselesaikan menurut penyelesaian dari pemerintah.2. Pemerintah merumuskan kebijakan publik untuk menyelesaikan masalah tersebut3. Kebijakan publik diimplementasikan atau dilaksanakan oleh pemerintah dan warga negara / masyarakat secara bersama – sama4. Setelah kebijakan publik dibuat, dilakukan evaluasi. Apakah bisa menyele-saikan masalah atau justru sebaliknya.Berbagai cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam memberi masukan dan usulan terhadap perumusan kebijakan publik, yaitu :a. membuat ususlan kebijakan publikb. mengadakan tatap muka dengan para pejabat yang berwenangc. mengadakan diskusi, dialog dengan para penyelenggara pemerintahd. membuat kebijakan alternatif.Konsekuensi tidak aktifnya masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik di daerah :
0 komentar:
Posting Komentar