Berbagi itu Indah,kan? Yang mampir ke blog ini,semoga kalian dapet pahala :P Yang pengen jadi temen gue nih, Join ajaa~(f) Isna Nurlaeli (t) @isna_laeli Enjoy this Blog!
RSS

Selasa, 05 November 2013

KEBIJAKAN PUBLIK


kebijakan publik

1.      PENGERTIAN KEBIJAKAN PUBLIK
Menurut pendapat dari para Ahli pengertian kebijakan publik  diantaranya ;
a.    Dari berbagai kepustakaan dapat diungkapkan bahwa kebijakan publik dalam kepustakaan Internasional disebut sebagai public policy, yaitu suatu aturan yang mengatur kehidupan bersama yang harus ditaati dan berlaku mengikat seluruh warganya. Setiap pelanggaran akan diberi sanksi sesuai dengan bobot pelanggarannya yang dilakukan dan sanksi dijatuhkan didepan masyarakat oleh lembaga yang mempunyai tugas menjatuhkan sanksi. ( Nugroho R.)
b.     a. Thomas R. Dy
Kebijakan Publik adalah apa saja yang dilakukan maupun tidak
dilakukan oleh pemerintah. (“public policy is whatever government
choose to do or not to do”).
c.       b. Carl J. Frederick
Kebijakan Publik adalah serangkaian tindakan yang diusulkan
seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan
tertentu dengan menunjukkan hambatan-hambatan, dan
kesempatan-kesempatan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut
dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
d.     c.  Anderson, 
Kebijakan Publik adalah kebijakan  yang dikembangkan oleh lembaga atau badan pemerintah (Islamy, 1984:25).(1)
Berbagai implikasi dari pengertian diatas adalah,  bahwa kebijakan publik memiliki  karakteristik sebagai berikut :

1. Selalu mempunyai tujuan tertentu atau merupakan suatu tindakan yang berorientasi tujuan.

2. Berisi tindakan-tindakan atau pola tindakan pejabat pemerintah.

3. Merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah.

4. Bersifat posistif dalam arti suatu tindakan hanya dilakukan dan negatif dalam arti keputusan itu bermaksud untuk tidak melakukan sesuatu.

5. Kebijakan itu  didasarkan pada peraturan atau perundang-undangan yang bersifat memaksa.
Kebijakan publik ditinjau dari pembuatnya.
MACAM - MACAM KEBIJAKAN PUBLIK
  • Pusat: Dibuat oleh pemerintah atau lembaga negara di pusat untuk mengatir seluruh waega negara dan selueuh wilayah Indonesia.
  • Daerah: Dibuat oleh pemerintah atau lembaga Daerah    untuk mengatur daerahnya msing-masing.
Kebijakan publik menurut Sifatnya.:

Bersifat Distributif: Membagi dan mengalokasikan sumber-sumber material yang telah didapatkan  tersebut kepada masyarakat luas.
Contoh:Kebijakan pemernyah memberi kartu sehat kepada pendudduk kurang mampu.

Bersiafat Ekstraktif: : Berupa penyerapan sumber-simber material dari mesyarakat luas.
Contoh:Kebujakan bea cukai tembakau.
Bersifat regulatif: Kebijakan yang isisnya sejumlah peraturan dan kewajiban yang haeus dipatuho oleh waega negara maupun penyelenggara untuk menciptakan ketertiban,kelancaran.

MANFAAT KEBIJAKAN PUBLIK 

a. Dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat 
b. Untuk melindungi hak asasi manusia
c. Untuk mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat
d. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat
e. Dapat membentuk perilaku/budaya demokrasi
f. Dapat membentuk masyarakat hukum
g. Dapat membentuk Masyarakat Madani
h. Dapat membentuk masyarakat yang bermoral dan berakhlak mulia
i. Untuk memecahkan masalah dalam masyarakat.

FUNGSI KEBIJAKAN PUBLIK


   Fungsi Kebijakan Publik
Berdasarkan atas konsep tersebut, maka pemerintah sebagai pelaku utama implementasi kebijakan publik memiliki dua fungsi yang berbeda yakni fungsi politik dan fungsi administratif. Fungsi politik terkait dengan fungsi pemerintah sebagai pembuat kebijakan, sedangkan fungsi administrasi terkait dengan fungsi pemerintah sebagai pelaksana kebijakan. Oleh karena itu, pemerintah sebagai lembaga pembuat dan pelaksana kebijakan publik memiliki kekuatan diskretif (discretionary power) dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan tersebut. Oleh karena itu, aktor-aktor lain juga harus memainkan peran pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.


Penghambat partisipasi masyarakat terhadap kebijakan publik, yaitu :
1. Faktor internal ( dari dalam masyarakat itu sendiri )
a. Masyarakat terbiasa dengan pola lama
b. Masyarakat tidak tahu adanya kesempatan untuk berpartisipasi
c. Masyarkat terlalu awam tidak tahu prosedur bahkan diikuti rasa enggan karena takut
d. Rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat
e. Rendahnya sanksi hukum kepada pelanggaran kebijakan publik.
2. Faktor Eksternal ( dari luar masyarakat )
a. Pemerintah sering kurang memberi kesempatan kepada masyarakat
b. Pemerintah enggan mengubah pola untuk lebih demokratis
c. Kebijakan yang dibuat kadang- kadang belum menyentuh kepentingan masyarakat secara langsung
b. Pelaksanaan kebijakan publik
Di era otonomi sekarang ini, pemerintah berusaha membuka seluas–luasnya peluang untuk partisipasi masyarakat dalam pengembalian kebijakan publik. Partisipasi masyarakat terhadap perumusan kebijakan publik diharapkan muncul kebijakan publik yang dapat :
a. Melindungi, mengayomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
b. Searas, serasi dan seimbang dengan kebutuhan dan harapan masyarakat

 
PENTINGNYA PARTISIPASI MASYARAKAT
 
Peranan masyarakat sangat penting bagi perumusan kebijakan publik. Karena masyarakatlah yang lebih tahu, apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan mereka dalam kehidupan sehari-hari. Bila masyarakat tidak aktif dalam perumusan kebijakan publik, maka akan muncul dampak negatif yang dapat merugikan masyarakat, antara lain:
  1. Perumusan kebijakan publik didaerah tidak memenuhi hak-hak rakyat secara menyeluruh
  2. Kebijakan publik itu bisa jadi tidak sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat.
  3. Kebijakan publik itu dapat tidak sejalan atau bahkan bertentangan dengan nilai-nila budaya masyarakat.                                                                                                                                                                                                                                                                                                   
  4. LANGKAH LANGKAH PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
    Untuk memahami proses perumusan kebijakan publik dapat kita pahami alur di bawah ini :
    1. Sebuah isu publik (masalah publik) yang menyangkut masalah orang banyak dan tidak dapat diselesaikan menurut penyelesaian dari pemerintah.
    2. Pemerintah merumuskan kebijakan publik untuk menyelesaikan masalah tersebut
    3. Kebijakan publik diimplementasikan atau dilaksanakan oleh pemerintah dan warga negara / masyarakat secara bersama – sama
    4. Setelah kebijakan publik dibuat, dilakukan evaluasi. Apakah bisa menyele-saikan masalah atau justru sebaliknya.
    Berbagai cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam memberi masukan dan usulan terhadap perumusan kebijakan publik, yaitu :
    a. membuat ususlan kebijakan publik
    b. mengadakan tatap muka dengan para pejabat yang berwenang
    c. mengadakan diskusi, dialog dengan para penyelenggara pemerintah
    d. membuat kebijakan alternatif.
    Konsekuensi tidak aktifnya masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik di daerah :
                                                                                                               
 


 



 

Read Comments
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar